Sabtu, 30 Juni 2012

BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (MLM)

BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (MLM)

A.    Pengantar
Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM tersebut. Secara rinci, sistem perdagangan Multi level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.    Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2.    Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotan (member) dari perusahaan.
3.    Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru seperti diatas.
4.    Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi.
5.    Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapatkan bonus dari perusahaan.
6.    Dengan adanya member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada dilevel pertama (member awal/pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu mendapat bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
Sistem MLM ini memangkas jalur distribusi dalam penjualan produknya karena tidak melibatkan distributor, agen tunggal, grosir atau sub agen, tetapi langsung mendistribusikan produk langsung kepada distributor independen yang bertugas sebagai pengecer atau penjual langsung kepada konsumen.

B.    MLM Ditinjau Dari Hukum Islam

Hukum asal  dalam jual beli adalah boleh berdasarkan kaidah :
الاصل في الا شياء الابا حة , Artinya: “Pada dasarnya segala sesuatu adalah boleh”.
Selama bisnis tersebut bebas dari unsure-unsur haram seperti riba, gharar (tipuan), dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zulum (merugikan orang lain), disamping itu barang atau jasa yang dibisniskan adalah benda yang halal  dan bukan perbuatan maksiat, maka bisnis itu sah dan halal.
Dengan demikian sistem perdagangan MLM diperbolehkan oleh Syari’at Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Transaksi (Aqad) antara pihak penjual  (al-ba’i) dan pembeli (al-Musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (‘an taradhin) dan tidak ada paksaan (karahiyah).
2.    Barang yang diperjual belikan (al-mabi’) suci atau bukan najis, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran dan penipuan (gharar).
3.    Barang-barang tersebut diperjual belikan dengan harga yang wajar, tidak dengan harga tinggi.
Ayat-ayat al Qur’an dan hadis yang bisa dijadikan dasar adalah:
1.    Al Qur’an surat al-Baqarah ayat 275 yang artinya:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

2.    Al Qur’an surat al-Nisa ayat 29 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

3.    Hadits Nabi yang diriwayatkan dari Abi Hurairah:
عن أبى هر يرة قا ل: نهى رسو ل الله صلى الله عليه و سلم عن بيع الحصا ة و عن بيع الغر ر
“Dari Abi Hurairah ia berkata: “Rasullullah SAW melarang jual beli yang mengandung tebak-tebakan dan yang mengandung gharar” 
Jika barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram. Dengan demikian praktek perdagangan MLM tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-ba’i), syirkah dan sekaligus mudharabah .
The Islamic Food and  Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang disetujui langsung M Munir Chaundry, selaku presiden IFANCA. Edaran dari IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM dengan mengkaji aspek berikut:
1.    Marketing Plan nya, apakah ada unsur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piramida, yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan don-line di bawahnya, maka hukumnya haram.
2.    Apakah perusahaan MLM itu memiliki track record positif  dan baik ataukah tiba-tiba muncul  danmisterius, apalagi yang banyak kontroversinya.
3.    Apakah produknya mengandung mengandung zat-zat yang haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
4.    Apbiala perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamlufaze, apalagi uang pendaftaran cukup besar nilainya, maka perlu dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
5.    Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak atau tidak? Jika menjanjikan, maka patut dicurigai sebagai penipuan. 

C.    Analisis
Melihat fenomena yang terjadi dilingkungan masyarakat semua MLM basisnya mengarah pada pendidikan hidup yang konsumtif karena terdorong/tergiur oleh hadiah yang dijanjikan oleh perusahaan MLM tersebut jika dapat meraih level tertinggi. Secara otomatis bonus yang diberikan perusahaan besar. Menjadikan seseorang tidak bisa membedakan antara kebutuhan primer,  sekunder maupun tersier  hidup pun menjadi boros demi mengejar tarjet level tertinggi.   



0 komentar:

Posting Komentar